Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara, Doni Salmanan Langsung Dijebloskan ke Tahanan

jpnn.com, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri langsung menjebloskan crazy rich asal Bandung Doni Salmanan ke tahanan seusai menetapkannya sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini Saudara DS dilakukan penahanan,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (9/3) dini hari.
Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif dari penyidik.
Alasan subjektif, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun pencara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” katanya.
Ramadhan menjelaskan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir 13 jam, yakni dari pukul 10.10 WIB sampai dengan 23.30 WIB, Selasa (8/3).
Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyodorkan 90 pertanyaan terhadap Doni Salmanan.
Penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka dilakukan penyidik seusai melakukan gelar perkara.
Jadi tersangka dan terancam 20 tahun penjara, crazy rich asal Bandung Doni Salmanan langsung dijebloskan ke tahanan.
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya