Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara

Penetapan para tersangka berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan setelah gelar perkara yang dilaksanakan di tingkat Polda Kepri.
Terkait dengan pemenuhan dua alat bukti dalam perkara tersebut, Riky memastikan telah terpenuhi. Oleh karena itu, penyidik menetapkan total tiga orang tersangka dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing, yakni pada 2014, Hasan masih menjabat sebagai Lurah Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Kemudian, tersangka R menjabat kepala Seksi Pembangunan Kelurahan Sei Lekop dan tersangka B selaku juru ukur tanah.
Pada 2016, kata dia, Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur, R Lurah Sungai Lekop, dan B tetap sebagai juru ukur.
"Penyidik terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah tersebut," kata AKBP Riky. (antara/jpnn)
Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan terancam delapan tahun penjara, setelah menyandang status tersangka kasu dugaan pemalsuan surat tanah.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka