Jadikan Fredrich Tersangka, KPK Dianggap Tak Hormati Advokat

Jadikan Fredrich Tersangka, KPK Dianggap Tak Hormati Advokat
Peradi melakukan konferensi pers. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Fredrich dan Bimanesh Sutarjo, dokter RS Permata Hijau, sebagai tersangka.

Keduanya dianggap menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Mereka dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)


Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) buka suara atas sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News