Jadikan Fredrich Tersangka, KPK Dianggap Tak Hormati Advokat
Kamis, 18 Januari 2018 – 19:16 WIB
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Fredrich dan Bimanesh Sutarjo, dokter RS Permata Hijau, sebagai tersangka.
Keduanya dianggap menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Mereka dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) buka suara atas sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK