Jakarta-Jeddah 30 Jam, JCH Khusus Protes
Selasa, 09 November 2010 – 14:17 WIB

Jakarta-Jeddah 30 Jam, JCH Khusus Protes
JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah strategis menangani kasus penelantaran jemaah calon haji khusus. Sekretaris Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Abdul Ghafur Djawahir mengatakan mulai tahun depan, Kemenag membuat aturan khusus mengenai transit penerbangan oleh Biro Perjalanan Ibadah Haji Khusus (BPIHK). Gara-gara banyaknya transit itu, lama perjalanan dari Jakarta ke Jeddah memakan waktu lebih dari 30 jam. Padahal, kalau transit tidak sebanyak itu, jarak tempuh tak sampai 30 jam.
"Memang belum ada aturan khusus mengenai berapa kali penerbangan jemaah haji khusus bisa transit. Aturan akan dibuat agar jemaah haji khusus tidak ditelantarkan," kata Ghafur, seperti dilansir MCH Kemenag, Selasa (9/11).
Baca Juga:
Aturan itu dibikin karena Kemenag mendapat laporan dan keluhan dari jemaah haji khusus, yang ditelantarkan oleh sejumlah biro perjalanan haji khusus. Ada BPIH Khusus yang melakukan transit hingga tiga kali, yaitu di Jakarta, Kuala Lumpur, Bahrian, baru tiba di Jeddah.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah strategis menangani kasus penelantaran jemaah calon haji khusus. Sekretaris Dirjen Penyelenggara Haji dan
BERITA TERKAIT
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan