Mantan Hakim Ditipu Hakim

Terkait Kasus Calo CPNS

Mantan Hakim Ditipu Hakim
Mantan Hakim Ditipu Hakim
JAKARTA - Reformasi birokrasi di Mahkamah Agung (MA) yang dibarengi dengan pemberian remunerasi, agaknya tak serta-merta mengubah perilaku para hakim. Buktinya adalah kasus yang menimpa pensiunan hakim, Fathul Mujib. Dia ditipu oleh seorang hakim PN Bitung, bernama Ardiansyah Ferniahgus Djafar.

Sebagaimana disebutkan oleh Setyawan Hartono, Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan MA RI, sebagai Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim, Selasa (9/11), modus penipuan ini berawal dari tes calon hakim di MA pada 2009. Kebetulan, Risa Rahmawati, anak pasangan Fathul Mujib dan Ny Sa'adah yang bertempat tinggal di Gresik, Jatim, ikut dalam seleksi CPNS tersebut. Saat itu, hakim Ardiansyah menawarkan akan membantu kelulusan Risa, asalkan memberikan uang Rp 100 juta.

"Dari pengakuan pelapor (Ny Sa'adah), Ardiansyah mengatakan mengenal Kepala Biro Kepegawaian MA, dan berjanji kalau Risa pasti lulus. Hakim Ardiansyah kemudian meminta uang Rp 100 juta, yang oleh korban ditransfer beberapa kali, hingga totalnya Rp 90 juta," ungkap Setyawan kepada wartawan, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/11).

Seperti dipaparkan Setyawan lagi, tunggu para tunggu, nyatanya janji Ardiansyah tak kunjung terbukti. Risa pun tidak lolos calon hakim, sementara uang Rp 90 juta telah melayang. Merasa ditipu oleh hakim tersebut, Ny Sa'adah pun lantas melayangkan surat laporan ke MA, pada 22 Maret 2010, berisikan pengaduan penipuan (oleh) hakim.

JAKARTA - Reformasi birokrasi di Mahkamah Agung (MA) yang dibarengi dengan pemberian remunerasi, agaknya tak serta-merta mengubah perilaku para hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News