MA Beri Waktu Hakim Ardiansyah Sepekan

MA Beri Waktu Hakim Ardiansyah Sepekan
MA Beri Waktu Hakim Ardiansyah Sepekan
JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA) memberikan kesempatan sepekan kepada Ardiansyah Ferniahgus Djafar, untuk hadir dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim yang diketuai Acah Sonjaya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hakim PN Bitung itu dilaporkan telah melakukan pelanggaran etika dalam kasus calo CPNS.

"Mestinya hari ini yang bersangkutan hadir. Tapi karena terlapor tidak hadir, sidang ditunda (hingga) Senin (15/11) mendatang," kata Setyawan Hartono, Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan MA RI, sebagai Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim, kepada wartawan seusai sidang majelis di Gedung MA, Selasa (9/11).

Jika dalam sidang kedua nanti Ardiansyah tidak hadir lagi, lanjut Setyawan, Majelis Kehormatan akan tetap menjatuhkan vonis terhadapnya. Apalagi katanya, upaya pencarian terhadap Ardiansyah sendiri sudah dilakukan oleh pihak PN Bitung.

"Kami sudah menghubungi PN Bitung, namun yang bersangkutan hilang jejaknya. Hakim Ardiansyah tidak masuk kantor sejak 2 Maret hingga saat ini. (Saat) dihubungi keluarganya di Makassar pun, tidak ada," ucapnya.

JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA) memberikan kesempatan sepekan kepada Ardiansyah Ferniahgus Djafar, untuk hadir dalam sidang Majelis Kehormatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News