MA Beri Waktu Hakim Ardiansyah Sepekan
Selasa, 09 November 2010 – 13:59 WIB
JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA) memberikan kesempatan sepekan kepada Ardiansyah Ferniahgus Djafar, untuk hadir dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim yang diketuai Acah Sonjaya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hakim PN Bitung itu dilaporkan telah melakukan pelanggaran etika dalam kasus calo CPNS. "Kami sudah menghubungi PN Bitung, namun yang bersangkutan hilang jejaknya. Hakim Ardiansyah tidak masuk kantor sejak 2 Maret hingga saat ini. (Saat) dihubungi keluarganya di Makassar pun, tidak ada," ucapnya.
"Mestinya hari ini yang bersangkutan hadir. Tapi karena terlapor tidak hadir, sidang ditunda (hingga) Senin (15/11) mendatang," kata Setyawan Hartono, Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan MA RI, sebagai Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim, kepada wartawan seusai sidang majelis di Gedung MA, Selasa (9/11).
Baca Juga:
Jika dalam sidang kedua nanti Ardiansyah tidak hadir lagi, lanjut Setyawan, Majelis Kehormatan akan tetap menjatuhkan vonis terhadapnya. Apalagi katanya, upaya pencarian terhadap Ardiansyah sendiri sudah dilakukan oleh pihak PN Bitung.
Baca Juga:
JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA) memberikan kesempatan sepekan kepada Ardiansyah Ferniahgus Djafar, untuk hadir dalam sidang Majelis Kehormatan
BERITA TERKAIT
- Warga Diimbau Waspadai Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang
- Waspada Kelompok Anarko Menyusup di Aksi Demo Buruh
- Kemenpora Gelar Pelatihan Keluarga Muda Berdaya, Ini Tujuannya
- Resinergi, Inovator Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan Sukses Raih Pendanaan dari NEV
- FIR Kepri-Natuna Kini Dipegang Penuh RI, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Harapan Begini
- Prakiraan Cuaca di Riau 30 April 2024, BMKG: Hujan dan Angin Kencang, Waspada