MA Beri Waktu Hakim Ardiansyah Sepekan
Selasa, 09 November 2010 – 13:59 WIB

MA Beri Waktu Hakim Ardiansyah Sepekan
Atas ketidakhadiran Ardiansyah di PN Bitung selama tujuh bulan ini, menurut Setyawan pula, yang bersangkutan juga akan dikenakan hukuman interdisipliner berupa penahanan gaji. "Maret sampai Mei, gajinya masih dicairkan, namun ditahan Ketua PN Bitung. Tadinya Pak Ardiansyah minta ditransfer, namun oleh Ketua PN Bitung tidak dibolehkan dan hanya bisa diambil langsung. Sayangnya yang bersangkutan tidak mengambilnya. Kemudian Juni hingga saat ini, gajinya dihentikan," beber Setyawan. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA) memberikan kesempatan sepekan kepada Ardiansyah Ferniahgus Djafar, untuk hadir dalam sidang Majelis Kehormatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK