Jaksa Agung Bakal Copot Oknum Kejaksaan yang Terlibat Mafia Tanah
Di samping itu, ST Burhanuddin juga mendapati sebanyak sembilan laporan pengaduan terkait dugaan mafia tanah di wilayah hukum Provinsi Jambi.
“Berdasarkan hal tersebut, saya perintahkan kepada kajati beserta asintel dan kajari beserta kasi intelijen agar memaksimalkan pantauan melalui operasi intelijen, guna memastikan apakah laporan pengaduan tersebut muncul karena keberadaan mafia tanah atau tidak,” ujarnya.
Jaksa Agung juga menginstruksikan jajarannya mengenali cara operasi mafia tanah untuk melatih kepekaan terhadap fenomena yang terjadi di wilayah hukum masing-masing.
Dia menyebutkan, antara lain, pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak (wilde occupatie), mencari legalitas di pengadilan rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas.
Kemudian, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah yang dilakukan seolah-olah secara formal, dan hilangnya warkah tanah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Kepegawaian dan Asisten Khusus Jaksa Agung.
Kemudian, para Kepala Kejaksaan Negeri di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi beserta jajaran. Kunker itu dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (antara/jpnn)
Jaksa Agung menegaskan tidak segan mencopot oknum kejaksaan yang terlibat permainan mafia tanah.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Dugaan Kasus Tol MBZ, Jaksa Didesak Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara
- Jaksa Didesak Tuntut Maksimal Para Terdakwa Dugaan Korupsi Tol MBZ
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- Bertemu Mahasiswa Indonesia di New York, Menteri AHY Jelaskan Pentingnya Hak Atas Tanah
- Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!