Jaksa Agung: Kami Harus Hati-hati
Kamis, 05 Maret 2015 – 05:57 WIB
Apakah proses hukum terpidana mati itu akan membuat Kejagung menunda eksekusi? Prasetyo menyatakan, pihaknya butuh waktu untuk melihat kondisi. ’’Kita lihat nanti, semua harus dipelajari. Kami juga harus berhati-hati,’’ terangnya.
Namun, Kejagung tidak akan tinggal diam atas semua langkah terpidana mati. Kejagung berencana menyurati Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan negeri (PN) yang menerima pengajuan PK. ’’Surat itu tentu untuk menjelaskan semuanya,’’ ujarnya. (idr/dyn/bil/c5/kim)
JAKARTA - Jaksa Agung M. Prasetyo menuturkan, pemindahan terpidana mati terus dilakukan hingga seluruhnya berada di Nusakambangan. Dia tidak bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan