Jaksa Agung Perintahkan Kasasi

14 Terkdawa Korupsi Dibebaskan Tipikor Samarinda

Jaksa Agung Perintahkan Kasasi
Jaksa Agung Perintahkan Kasasi
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief akan segera mengevaluasi kasus bebasnya 14 terdakwa korupsi yang terjadi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim. Hal ini dilakukan untuk menepis tudingan bahwa jaksa ikut berperan dalam pembebasan para terdakwa dengan cara membuat dakwaan yang lemah secara hukum.

"Apakah ada kekeliruan, nanti secara komprehensif kita lakukan evaluasi-evaluasi terhadap putusan," kata Basrief, Jumat (4/11).

Dilihat dari perkaranya, kasus korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) merupakan satu paket dengan jumlah tersangka mencapai 40 orang. "Jadi kasusnya satu (korupsi dana operasional) sebetulnya, tapi tersangkanya 40 orang," tambah dia.

Terkait isi putusannya sendiri, Basrief mengaku hanya bisa menghormati karena sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan. "Tapi kita akan kasasi," saat ditanya sikap kejaksaan selanjutnya.

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief akan segera mengevaluasi kasus bebasnya 14 terdakwa korupsi yang terjadi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News