Jaksa Agung Perintahkan Kasasi
14 Terkdawa Korupsi Dibebaskan Tipikor Samarinda
Jumat, 04 November 2011 – 18:19 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief akan segera mengevaluasi kasus bebasnya 14 terdakwa korupsi yang terjadi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim. Hal ini dilakukan untuk menepis tudingan bahwa jaksa ikut berperan dalam pembebasan para terdakwa dengan cara membuat dakwaan yang lemah secara hukum. Terkait isi putusannya sendiri, Basrief mengaku hanya bisa menghormati karena sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan. "Tapi kita akan kasasi," saat ditanya sikap kejaksaan selanjutnya.
"Apakah ada kekeliruan, nanti secara komprehensif kita lakukan evaluasi-evaluasi terhadap putusan," kata Basrief, Jumat (4/11).
Dilihat dari perkaranya, kasus korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) merupakan satu paket dengan jumlah tersangka mencapai 40 orang. "Jadi kasusnya satu (korupsi dana operasional) sebetulnya, tapi tersangkanya 40 orang," tambah dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief akan segera mengevaluasi kasus bebasnya 14 terdakwa korupsi yang terjadi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim.
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat