Jaksa Agung Perintahkan Kasasi
14 Terkdawa Korupsi Dibebaskan Tipikor Samarinda
Jumat, 04 November 2011 – 18:19 WIB

Jaksa Agung Perintahkan Kasasi
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief akan segera mengevaluasi kasus bebasnya 14 terdakwa korupsi yang terjadi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim. Hal ini dilakukan untuk menepis tudingan bahwa jaksa ikut berperan dalam pembebasan para terdakwa dengan cara membuat dakwaan yang lemah secara hukum. Terkait isi putusannya sendiri, Basrief mengaku hanya bisa menghormati karena sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan. "Tapi kita akan kasasi," saat ditanya sikap kejaksaan selanjutnya.
"Apakah ada kekeliruan, nanti secara komprehensif kita lakukan evaluasi-evaluasi terhadap putusan," kata Basrief, Jumat (4/11).
Dilihat dari perkaranya, kasus korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) merupakan satu paket dengan jumlah tersangka mencapai 40 orang. "Jadi kasusnya satu (korupsi dana operasional) sebetulnya, tapi tersangkanya 40 orang," tambah dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief akan segera mengevaluasi kasus bebasnya 14 terdakwa korupsi yang terjadi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim.
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi