Jaksa Agung Perintahkan Kasasi

14 Terkdawa Korupsi Dibebaskan Tipikor Samarinda

Jaksa Agung Perintahkan Kasasi
Jaksa Agung Perintahkan Kasasi
Putusan bebas terakhir Tipikor Samarinda dialami mantan anggota DPRD Kukar: Mahdalena, Sutopo Gasip, Idrus Tanjung, dan Saiful Aduar, Kamis (3/11). Sebelumnya, sejak Senin, Selasa, dan Rabu pekan ini 10 terdakwa lain juga mengalami hal serupa.

Hakim berpandangan perbuatan ke-14 orang tersebut tak ditemukan tindak pidana korupsinya (onslaq van rech vervolging) atau bebas dar segala tuntutan jaksa. Kejaksan sendiri menuntut mereka dengan hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan.(pra/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief akan segera mengevaluasi kasus bebasnya 14 terdakwa korupsi yang terjadi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News