Jaksa Agung Sindir Prestasi KPK, Begini Omongannya
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kinerjanya tak semaksimal seperti lembaga sejenis di Singapura dan Malaysia. Padahal, KPK memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Berbicara dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (11/10), Prasetyo menyatakan, kewenangan lembaga sejenis KPK di Singapura dan Malaysia justru terbatas.
"Jadi KPK di sana terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. Meskipun (lembaga sejenis KPK) Malaysia memiliki penuntutan, tapi harus ada izin dari Jaksa Agung Malaysia," ujar Prasetyo.
Mantan anggota DPR dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menambahkan, lembaga sejenis KPK di Singapura dan Malaysia ternyata bisa bekerja maksimal. Hal itu terlihat dari indeks persepsi korupsi (IPK) kedua negeri jiran tersebut.
Prasetyo memerinci, IPK Malaysia pada 2016 di angka 49 dan berada di peringat ke-55 dari sekitar 170 negara yang disurvei. “Singapura mendapat skor 84 dengan peringat tujuh,” sebutnya.
Lebih lanjut Prasetyo mengatakan, KPK justru menonjolkan operasi tangkap tangan (OTT) yang terkadang memicu kegaduhan. Namun, kenyataannya prestasi KPK masuh di bawah lembaga sejenis di Malaysia dan Singapura.
"OTT yang dilaksanakan negara Indonesia terasa gaduh dan hingar bingar. Namun IPK Indonesia berapa tahun belakangan ini tidak mengalami kenaikan signifikan. Pada 2016 Indonesia hanya mendapat skor 37 dengan peringat 90," ungkapnya.(cr2/JPC)
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, KPK memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Namun, prestasinya justru seperti KPK di negeri tetangga.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan