Jaksa Agung Tindak Jaksa Nakal

Sebanyak 38 Dinyatakan Pelanggar Berat, tapi Hanya 1 yang Dipecat

Jaksa Agung Tindak Jaksa Nakal
Jaksa Agung Tindak Jaksa Nakal
JAKARTA-Majelis Kehormatan Jaksa (MJK) Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan 5 dari 13 orang jaksa yang telah terbukti melakukan pelanggaran dan kode etik jaksa. Sementara kedelapan jaksa lainnya belum disidangkan.

Penyimpangan yang dilakukan para jaksa ini diantaranya adalah menikah lagi tanpa izin ada dua orang, melalaikan tugas dan ada pula desersi. “Pejatuhan hukuman sudah ditetapkan sesuai SK dari Jaksa Agung, perbuatan melanggar disiplin dari bulan Januari hingga Agustus 2008,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung BD Nainggolan di Puspenkum, Kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (2/9).

Inisial kelima jaksa tersebut adalah DOP (provinsi Poso). Jaksa DOP terlibat kasus ekstasi dan sudah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Poso. Kedua, Jaksa SW (Sumatera Barat atau Padang). SW terlibat kasus penipuan dan telah dijatuhi hukuman oleh PN Sumatera Barat. Ketiga jaksa TH (Nusa Tenggara Timur). TH dikenakan hukuman karena tidak masuk kerja selama tujuh bulan berturut-turut. Keempat Jaksa HS (Karawang). HS pernah membawa tahanan tanpa pengawalan polisi, sehingga membuat tahanannya kabur. Kelima adalah jaksa SAF (Timika, Papua), SAF dijatuhi hukuman karena sudah satu tahun ini desersi. “Sisanya di delapan provinsi lain belum disidang. Yakni NTT, Tarutung, Banjar, Pematang Siantar, Kejagung, Jayapura, NTB, Sulawesi Selatan,” ujar Nainggolan.

Dalam hal ini pihak Kejagung telah melakukan penjatuhan sanksi dengan 3 tingkatan diantaranya adalah ringan, sedang dan berat. Untuk tingkat ringan tercatat ada sebanyak 20 orang, yang terdiri dari dua orang petugas Tata Usaha dan 18 orang jaksa. Sementara untuk tingkat sedang, terdapat 19 orang dari pegawai Tata Usaha dan 48 orang jaksa. Kemudian untuk tingkat berat 16 orang Tata Usaha dan 38 orang jaksa. Pada tingkat berat pemberhentian dengan hormat, hanya satu orang. Pemberhentian tidak hormat ada 8 orang. Penurunan pangkat selama satu tahun ada 27 orang. Pembebasan jabatan 4 orang dan pembebasan jabatan struktural ada 13 orang.  (rie/JPNN)

JAKARTA-Majelis Kehormatan Jaksa (MJK) Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan 5 dari 13 orang jaksa yang telah terbukti melakukan pelanggaran dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News