Jaksa Ajak Polisi Bakar Ganja

Jaksa Ajak Polisi Bakar Ganja
Pemusnahan barang bukti kasus narkoba di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Selayan, Kamis (29/8). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memusnahkan narkoba sitaan yang menjadi barang bukti kasus pidana. Ada ganja, sabu-sabu, tembakau gorila, heroin dan obat-obatan sitaan yang dimusnahkan.

Kejaksaan melibatkan Polres Metro Jaksel dan Pemerintah Kota Jaksel dalam pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Kejari Jaksel, Kamis (29/8) itu. Kepala Kejari Jakarta Selatan Anang Supriatna mengatakan, pemusnahan barang bukti itu merupakan bentuk transparansi.

“Kami dari penuntut umum sebagaimana tugas pokok dan fungsinya melaksanakan putusan pengadilan sudah mutlak terhadap barbuk narkoba," kata Anang dalam sambutannya pada kegiatan itu.

Menurutnya, dengan pemusnahan barang bukti secara terbuka maka publik bisa mengetahui penegak hukum sangat transparan dalam setiap proses penindakan.

Adapun rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah 43 kilogram ganja, 3,8 kilogram sabu-sabu, 1,7 kilogram tembakau gorila, 57,3 gram heroin dan 426,72 gram zat psikotropika. Ada juga puluhan telepon genggam hingga senjata tajam yang berasal dari kasus tindak pidana selain narkoba.

Untuk narkotika seperti ganja dan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Adapun untuk senjata tajam dimusnahkan dengan alat pemotong besi.(cuy/jpnn)


Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memusnahkan narkoba sitaan yang menjadi barang bukti kasus pidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News