Kelabui Polisi, Novi Isap Sabu-Sabu Pakai Dot Bayi

Kelabui Polisi, Novi Isap Sabu-Sabu Pakai Dot Bayi
Tersangka Novi menunjukkan barang bukti dot bayi yang digunakan untuk mengisap sabu-sabu. Foto: Heru Suyitno/Antara

jpnn.com, TEMANGGUNG - Polisi menangkap pecandu narkoba Novi Solivin (31) alias Nopek, warga Kelurahan Manding Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang menggunakan dot bayi untuk mengisap sabu-sabu agar dapat mengelabui polisi.

Kasat Res Narkoba Polres Temanggung AKP Sri Haryanto mengatakan, modus tersebut tergolong baru dengan menyamarkan penggunaan alat minum bayi tersebut untuk mengisap sabu-sabu.

"Namun, karena kejelian petugas akhirnya bisa mengungkap kasus tersebut," kata Sri Haryanto.

Ia mengatakan, tersangka ditangkap dalam Operasi Antik 2019 yang digelar pada bulan Agustus 2019. Dia ditangkap di wilayah Desa Petarangan, Kecamatan Kledung saat mengendarai sepeda motor, setelah sebelumnya didapat informasi bahwa dia membawa sabu-sabu.

"Saat kami geledah, di lengan tangan kanan sweaternya terdapat sabu-sabu. Ternyata dia pakai modus baru untuk alat isap sabu dengan memakai dot bayi, bukan botol biasa. Semula kami mengira ini dot anaknya, ternyata pengakuannya memang untuk nyabu," katanya.

BACA JUGA: Ngaku Tambah Konsentrasi, Nekat Isap Sabu-Sabu

Dari kasus ini petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip sabu-sabu berat kotor 0,47 gram, 0,92 gram, dan 0,72 gram.

Dua alat isap bong terbuat dari dot bayi, dua buah pipet kaca, satu jaket sweater warna abu-abu, satu telepon seluler, satu timbangan digital, dua pak plastik klip, dan satu unit sepeda motor AA 3488 TN.

Dari tangan Novi, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik klip sabu-sabu berat kotor 0,47 gram, 0,92 gram, dan 0,72 gram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News