Kelabui Polisi, Novi Isap Sabu-Sabu Pakai Dot Bayi

Kelabui Polisi, Novi Isap Sabu-Sabu Pakai Dot Bayi
Tersangka Novi menunjukkan barang bukti dot bayi yang digunakan untuk mengisap sabu-sabu. Foto: Heru Suyitno/Antara

"Kami masih terus menyelidiki kasus ini. Dari hasil pendalaman, dia dapat barang dari Bawen Kabupaten Semarang. Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Ancamannya hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar," katanya. (heru suyitno/ant)


Dari tangan Novi, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik klip sabu-sabu berat kotor 0,47 gram, 0,92 gram, dan 0,72 gram.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News