Kelabui Polisi, Novi Isap Sabu-Sabu Pakai Dot Bayi
Minggu, 25 Agustus 2019 – 16:42 WIB
"Kami masih terus menyelidiki kasus ini. Dari hasil pendalaman, dia dapat barang dari Bawen Kabupaten Semarang. Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Ancamannya hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar," katanya. (heru suyitno/ant)
Dari tangan Novi, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik klip sabu-sabu berat kotor 0,47 gram, 0,92 gram, dan 0,72 gram.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya