AKH Simpan 1,7 Kg Ganja dan 8,14 Gram Sabu-Sabu

AKH Simpan 1,7 Kg Ganja dan 8,14 Gram Sabu-Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AKH. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

jpnn.com, BEKASI - AKH (22), warga Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, diciduk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Babelan karena kedapatan membawa 1,7 kilogram (kg) ganja dan 8,14 gram sabu-sabu.

"AKH kami tangkap di Jalan Raya Karang Satria, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi," kata Kapolsek Babelan Kompol Tata Irawan, Sabtu (24/8).

Penangkapan AKH berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap seseorang yang dicurigai di TKP, didapati barang bukti narkotika jenis ganja kering dan sabu," katanya.

BACA JUGA: Jadi Pengedar Sabu-sabu, Dua Aparatur Sipil Negara Ditangkap

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Kampung Cerewet, tepat di belakang sekolah Santa Monika, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

"Dari dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersangka juga didapati barang bukti narkotika jenis ganja kering dan sabu," kata Tata.

Barang bukti yang diamankan petugas itu meliputi delapan bungkus paket sedang ganja kering, satu bungkus paket besar daun ganja kering, tiga bungkus plastik klip daun ganja kering, dan satu bungkus plastik klip paket kecil berisi daun ganja kering.

Penangkapan AKH berawal dari informasi masyarakat yang menyebut Jalan Raya Karang Satria sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News