Jadi Pengedar Sabu-sabu, Dua Aparatur Sipil Negara Ditangkap

Jadi Pengedar Sabu-sabu, Dua Aparatur Sipil Negara Ditangkap
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki (tengah) memperlihatkan barang bukti sabu yang diamankan dari F dan AF ASN di Badan Pemasyarakatan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Foto: Bobi/batampos.co.id

jpnn.com, BATAM - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (9/7).

Keduanya berinisial F dan AF. Mereka diketahui sebagai pengedar narkotika di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, menjelaskan, dari tangan kedua PNS tersebut didapatkan barang bukti 6,85 gram sabu.

BACA JUGA: Pelatih Persib Sesalkan Sikap Suporter Persija: Semestinya Harus Ada Rasa Manusiawinya

Kata Kapolresta, barang haram tersebut, telah dipaket dalam empat bungkus kecil yang siap diedarkan.

“Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap (Bong) yang dipakai keduanya,” kata Kombes Hengki, saat mengelar ekspose di Mapolresta Barelang, Kamis (11/7/2019).

“Jadi keduanya memang menyasar warga yang ada di kawasan Belakangpadang ini, sabu yang kami amankan juga sudah dibungkus dalam plastik bening, tinggal diedarkan saja,” ujarnya lagi.

Kapolresta mengatakan, pihaknya berhasil mengendus aktivitas kedua PNS tersebut bermula dari laporan masyarakat, yang menginformasikan akan ada transaksi jual beli narkoba di kawasan area Kelurahan Sekanak Raya.

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (9/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News