Jadi Pengedar Sabu-sabu, Dua Aparatur Sipil Negara Ditangkap
Kamis, 11 Juli 2019 – 23:55 WIB
Tim Polsek Belakangpadang dan Polresta langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengawasan.
Hasilnya polisi mengamankan F. Dari keterangan F kepada polisi, dirinya ternyata tidak sendiri.
BACA JUGA: Teroris yang Ditangkap di Magetan Ternyata Pengusaha Pengolahan Kulit Sapi
Dia bersama AF rekannya yang juga masih berada di Kelurahan Sekanak Raya. Setelah keduanya diamankan, polisi membawa keduanya ke Mapolresta Barelang.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayah (2) UU RI Nomot 35 Tahun 2009,” kata Kapolresta
“Dengan hukuman maksimal 12 tahun,” jelasnya lagi.(bbi)
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (9/7).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah