Jadi Pengedar Sabu-sabu, Dua Aparatur Sipil Negara Ditangkap
Kamis, 11 Juli 2019 – 23:55 WIB

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki (tengah) memperlihatkan barang bukti sabu yang diamankan dari F dan AF ASN di Badan Pemasyarakatan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Foto: Bobi/batampos.co.id
Tim Polsek Belakangpadang dan Polresta langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengawasan.
Hasilnya polisi mengamankan F. Dari keterangan F kepada polisi, dirinya ternyata tidak sendiri.
BACA JUGA: Teroris yang Ditangkap di Magetan Ternyata Pengusaha Pengolahan Kulit Sapi
Dia bersama AF rekannya yang juga masih berada di Kelurahan Sekanak Raya. Setelah keduanya diamankan, polisi membawa keduanya ke Mapolresta Barelang.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayah (2) UU RI Nomot 35 Tahun 2009,” kata Kapolresta
“Dengan hukuman maksimal 12 tahun,” jelasnya lagi.(bbi)
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (9/7).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba