Jaksa Banding Vonis Hakim Perkara Kerumunan, Kubu Habib Rizieq Belum Bersikap
Senin, 31 Mei 2021 – 12:19 WIB
Dalam sidang putusan pada Kamis (27/5) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari bagi jaksa dan terdakwa untuk menyatakan sikap. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jaksa menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim PN Jaktim dalam perkara kerumuman dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Kubu Habib Rizieq belum bersikap.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya