Jaksa: Cuci Uang Korupsi Jiwasraya untuk Judi Kasino
Kamis, 04 Juni 2020 – 05:20 WIB
3. Pada 9 April 2018 untuk membuat kapal pinisi di Bira, Sulawesi Selatan sejumlah Rp 4 miliar
Atas perbuatannya, Heru didakwa dengan pasal 3 atau pasal 4 UU UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Terhadap dakwaan tersebut, Heru menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). (antara/jpnn)
Heru Hidayat didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya
- Gerebek Tempat Judi di Ciracas Jaktim, Polisi Tak Temukan Para Pelaku
- Cari Bukti Kasus Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah Kantor Biro PBJ Setdaprov Sumbar
- Gangster Promosikan Judi Online, Sebegini Keuntungan yang Didapat