Jaksa Dinilai On The Track Mengawal Kasus Korupsi SYL

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menilai jaksa penuntut umum (JPU) bekerja maksimal dalam mengawal kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Ini tecermin dari pembuktian yang dipaparkan di pengadilan dalam sidang.
"Kalau kami lihat tingkat pembuktiannya, menurut kami, (JPU) sudah on the track," ucap Hibnu dalam keterangannya, Rabu (10/7).
Diketahui, JPU menuntut SYL 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Eks politikus Partai NasDem itu juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp 44 miliar dan 30.000 US Dolar dikurangi jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Tuntutan tersebut diajukan lantaran SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Adapun, yang memberatkannya adalah SYL tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam persidangan, sedangkan yang meringankan tuntutan hanya faktor usia.
Di sisi lain, kuasa hukum SYL mengeklaim kliennya tidak terbukti melakukan segala pidana yang didakwakan bahkan menganggap pasal-pasal yang didakwakan keliru. Namun, bagi JPU, SYL telah mengakui melakukan korupsi.
Hibnu menilai JPU bekerja maksimal dalam mengawal kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak