Jaksa Kembalikan 3 Berkas Perkara Habib Rizieq ke Bareskrim

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa peneliti Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga kasus yang ikut menyeret Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kepada penyidik Bareskrim Polri.
Dengan adanya pengembalian ini, maka penyidik Bareskrim akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa.
"Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari jaksa. Dua hari lalu (dikembalikan),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (28/1).
Diketahui, ada tiga perkara berbeda yang menjerat Habib Rizieq.
Pertama ada kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kedua kasus kerumunan di Megamendung, dan ketiga kasus menghalangi penanganan wabah terkait hasil tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Di kasus Petamburan, Habib Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya yakni, HU selaku ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq dan A selaku sekretaris panitia.
Selanjutnya, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara serta HI selaku kepala seksi acara.
Kemudian, Habib Rizieq menjadi tersangka tunggal di kasus Megamendung. Sebab, menurut polisi, acara tersebut tidak memiliki susunan kepanitiaan, berbeda dengan acara di Petamburan.
BERITA TERKAIT
- Ferdinand Bandingkan Kerumunan Jokowi di NTT dengan Kasus Habib Rizieq di Petamburan
- Munarman: Rakyat Indonesia Menunggu Jokowi Diperlakukan seperti Habib Rizieq
- Habib Rizieq Punya Kegiatan Baru di Rutan
- Kerumunan Massa Sambut Jokowi di NTT, Rocky Gerung: Kirain yang Nongol Kepalanya Habib Rizieq
- Ada Kerumunan Sambut Jokowi, Ferdinand: NTT Zona Hijau
- Maaf, Habib Rizieq Sulit Jadi Capres Meski Elektabilitas Mengalahkan Tiga Menteri Jokowi