Jaksa Kembalikan 3 Berkas Perkara Habib Rizieq ke Bareskrim
Kamis, 28 Januari 2021 – 11:50 WIB
Lalu di kasus RS Ummi, polisi menetapkan Habib Rizieq, menantunya bernama Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, sebagai tersangka. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jaksa peneliti menemukan ada kekurangan di tiga berkas perkara yang menyeret Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Berkas itu kini dikembalikan ke penyidik Polri untuk dilengkapi kekurangannya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert