Jaksa Kembalikan 3 Berkas Perkara Habib Rizieq ke Bareskrim
Kamis, 28 Januari 2021 – 11:50 WIB

Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com
Lalu di kasus RS Ummi, polisi menetapkan Habib Rizieq, menantunya bernama Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, sebagai tersangka. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jaksa peneliti menemukan ada kekurangan di tiga berkas perkara yang menyeret Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Berkas itu kini dikembalikan ke penyidik Polri untuk dilengkapi kekurangannya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini