Jaksa KPK Tuntut Eks Wali Kota Medan 7 Tahun Kurungan

Jaksa KPK Tuntut Eks Wali Kota Medan 7 Tahun Kurungan
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Saat itu, Dzulmi bersama keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.

Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Walikota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

Pihak travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi.

Dzulmi lantas bertemu dengan Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI), dan memerintahkan keduanya untuk mencari dana dan menutupi ekses perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta.

Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk di antaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang. (tan/jpnn)

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Wali Kota Medan Teuku Dzulmi Eldin, dengan pidana 7 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News