Jaksa KPK Tuntut Jero Wacik Sembilan Tahun Penjara
Kamis, 21 Januari 2016 – 21:33 WIB

Jero Wacik. Foto: Dokumen JPNN
Sementara pada dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM terbukti telah memerintahkan bawahannya untuk memenuhi keperluan pribadinya sejumlah Rp 10.381.943.075.
Uang tersebut dipakai untuk beberapa keperluan pribadi Jero, seperti acara ulang tahun, biaya pencitraan hingga pemberian bantuan kepada Staf Khusus Presiden, Daniel Sparringa.
Dalam dakwaan ketiga, Jero selaku Menteri ESDM dinilai terbukti menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 349.065.174 dari Komisaris Utama PT Trienergy Mandiri lnternasional yang juga eks pengurus KADIN, Herman Afif Kusumo. Uang tersebut diberikan untuk membayar biaya ulang tahun Jero pada 24 April 2012. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri ESDM serta Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama
- Panglima TNI Dampingi Presiden Saat Acara Halalbihalal Bersama Purnawirawan TNI AD
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara