Jaksa KPK Tuntut Jero Wacik Sembilan Tahun Penjara

Jaksa KPK Tuntut Jero Wacik Sembilan Tahun Penjara
Jero Wacik. Foto: Dokumen JPNN

Sementara pada dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM terbukti telah memerintahkan bawahannya untuk memenuhi keperluan pribadinya sejumlah Rp 10.381.943.075.

Uang tersebut dipakai untuk beberapa keperluan pribadi Jero, seperti acara ulang tahun, biaya pencitraan hingga pemberian bantuan kepada Staf Khusus Presiden, Daniel Sparringa.

Dalam dakwaan ketiga, Jero selaku Menteri ESDM dinilai terbukti menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 349.065.174 dari Komisaris Utama PT Trienergy Mandiri lnternasional yang juga eks pengurus KADIN, Herman Afif Kusumo. Uang tersebut diberikan untuk membayar biaya ulang tahun Jero pada 24 April 2012. (boy/jpnn)


JAKARTA - Mantan Menteri ESDM serta Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News