Jaksa Malaysia Ajukan Kasasi, Hiu Bersaudara Ditahan Lagi
Rabu, 05 Februari 2014 – 23:02 WIB

Jaksa Malaysia Ajukan Kasasi, Hiu Bersaudara Ditahan Lagi
Sebelumnya pada 28 Januari 2013, majelis hakim Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia menjatuhkan vonis bebas untuk Frans dan Dharry Frully Hiu. Oleh pengadilan banding, dua orang bersaudara asal Pontianak itu dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan dan dilepaskan dari tuntutan hukuman mati.
Baca Juga:
Sebelumnya, Hiu bersaudara dituntut hukuman mati atas pembunuhan seorang pria warga negara Malaysia bernama Khartic Rajah pada 3 Desember 2010. Dalam persidangan, tim pengacara retainer KBRI Kuala Lumpur berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa tindakan Hiu bersaudara adalah bela diri. (dil/jpnn)
JAKARTA - Dua bersaudara yang menjadi TKI di Malaysia, Frans dan Dharry Hiu harus kembali dibui. TKI asal Kalimantan Barat yang sempat dibebaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor