Jaksa Maria Tuntut Kurir 135 Kg Ganja dengan Hukuman Mati
"Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi," kata Maria.
Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.
Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi di Medan.
Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi. Kemudian mereka bersepakat bertemu di salah satu kampus swasta di Medan. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan Dodi. (antara/jpnn)
Seorang kurir narkoba jenis ganja seberat 135 kilogram dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 3 Pengedar Ganja Ditangkap di Palembang, Ada yang Kenal?