Jaksa Minta Gatot Dipenjara 13 Tahun
Dewi Aminah Dituntut 3 Tahun penjara
jpnn.com, MATARAM - Setelah dua kali tertunda, pembacaan tuntutan atas dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan artis Gatot Brajamusti akhirnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Gatot dituntut 13 tahun penjara.
Tidak saja hukuman badan, Gatot juga dikenakan denda sebanyak Rp 1 miliar. Jika tak mampu membayarnya, akan diganti kurungan enam bulan penjara.
”Menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Sahdi, JPU yang membacakan tuntutan, kemarin (30/3).
Tuntutan JPU, kata Sahdi, didasari pada tindakan Gatot yang mengonsumsi narkoba. Padahal yang bersangkutan merupakan publik figur, sehingga seharusnya bisa memberikan contoh baik kepada masyarakat.
”Yang meringankan perbuatan terdakwa adalah karena tidak pernah dihukum,” kata dia.
Dalam persidangan kemarin, jaksa juga mengeluarkan tuntutan terhadap istri Gatot, yakni Dewi Aminah. Berbeda dengan tuntutan Gatot yang di atas 10 tahun, Dewi Aminah mendapat tuntutan lebih rendah. Jaksa menuntut Dewi selama tiga tahun penjara.
”Menuntut terdakwa Dewi Aminah dengan hukuman tiga tahun penjara,” ujar Sahdi.
Untuk Dewi, JPU hanya menuntutnya dengan hukuman penjara. Dia tidak dikenakan denda seperti suaminya, Gatot Brajamusti.
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini