Jaksa Minta Gatot Dipenjara 13 Tahun
Dewi Aminah Dituntut 3 Tahun penjara
Terkait dengan tuntutan Dewi yang jauh lebih rendah dibandingkan Gatot, JPU berasalan karena Dewi hanya terbukti sebagai pengguna. Dimana dia melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentan Narkotika.
”Terdakwa terbukti mengonsumsi narkoba untuk dirinya sendiri,” jelas dia.
Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum kedua terdakwa menilai tuntutan tersebut terlalu berat. Karena itu, tim penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan jaksa.
”Kita akan ajukan pleidoi, pekan depan akan kita bacakan di persidangan,” kata Irfan, penasihat hukum Gatot dan Dewi, usai sidang kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya Gatot dan istrinya Dewi Aminah ditangkap polisi usai Kongres Parfi di salah satu hotel di Mataram tahun lalu. Saat itu polisi menyita narkoba jenis sabu dari keduanya.(dit/r2)
Redaktur & Reporter : Friederich
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
- Tindakan SY terhadap Bocah Perempuan Ini Sungguh Tak Terpuji