Jaksa Minta Gatot Dipenjara 13 Tahun

Dewi Aminah Dituntut 3 Tahun penjara

Jaksa Minta Gatot Dipenjara 13 Tahun
SIDANG PERDANA: Gatot Brajamusti saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, kemarin (27/12). Foto: Didit/Lombok Pos/JPNN.com

Terkait dengan tuntutan Dewi yang jauh lebih rendah dibandingkan Gatot, JPU berasalan karena Dewi hanya terbukti sebagai pengguna. Dimana dia melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentan Narkotika.

”Terdakwa terbukti mengonsumsi narkoba untuk dirinya sendiri,” jelas dia.

Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum kedua terdakwa menilai tuntutan tersebut terlalu berat. Karena itu, tim penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan jaksa.

”Kita akan ajukan pleidoi, pekan depan akan kita bacakan di persidangan,” kata Irfan, penasihat hukum Gatot dan Dewi, usai sidang kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya Gatot dan istrinya Dewi Aminah ditangkap polisi usai Kongres Parfi di salah satu hotel di Mataram tahun lalu. Saat itu polisi menyita narkoba jenis sabu dari keduanya.(dit/r2)



Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News