Jaksa Pinangki Bakal Duduk di Kursi Pesakitan Pekan Depan, Catat Tanggalnya!
Jumat, 18 September 2020 – 12:32 WIB
Selanjutnya untuk dakwaan TPPU, Pinangki dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun untuk dakwaan permufakatan jahat, Pinangki dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindan Pidana Korupsi juncto Pasal 88 KUHP.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan persidangan terhadap Pinangki Sirna Malasari.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
- Pengacara Anang Latif Sebut Dedi Permadi Tidak Tahu Asal Uang Rp 15 Miliar
- 3 Terdakwa Korupsi SKEBP Surveyor Indonesia Divonis Hakim Tipikor
- Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara
- Terdakwa Gratifikasi Bansos Bima Divonis Bebas, MA dan KY Diminta Turun Tangan
- Rp 7,2 M Dana KMKK di BJB Pekanbaru Dikorupsi, 2 Terdakwa Dihukum 7 Tahun Bui