Jaksa Pusing Tujuh Keliling Hadirkan Ahmad Dhani dalam Sidang

Jaksa Pusing Tujuh Keliling Hadirkan Ahmad Dhani dalam Sidang
Ahmad Dhani. Foto: Dedi Yondra/JPNN.com

jpnn.com - Musisi Ahmad Dhani akan menjalani persidangan pada 7 Februari mendatang di Pengadilan Negeri Surabaya mendatang.

BACA JUGA : 3 Hari Penahanan Ahmad Dhani, Mulan Jameela: Tugas Saya Berdoa

 

Hanya saja, untuk membawa Ahmad Dhani ke Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih harus menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

Bila tak disetujui, maka Kejati akan melakukan bon terdakwa dan akan mengembalikan seusai sidang. Menurut Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono tim jaksa langsung berangkat ke Jakarta meminta persetujuan pengalihan terdakwa Ahmad Dhani ke Surabaya.

BACA JUGA : Jenguk Ahmad Dhani, Begini Pengakuan Neno Warisman

Asep menjelaskan, pengalihan ini dilakukan demi efisiensi selama persidangan. 

"Bila ini dilakukan, maka akan memakan biaya yang sangat mahal. Karena pihaknya akan mengambil Ahmad Dhani di Jakarta dan akan memulangkan ke Jakarta seusai sidang," tutur Asep Maryono, Aspidum Kejati Jatim.

Ahmad dhani ditahan usai divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian di media sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News