Jaksa Tuntut AKP Robin 12 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta 

Jaksa Tuntut AKP Robin 12 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta 
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12). Foto: Ricardo/JPNN.com.

Awalnya Robin dan Maskur meyakinkan Rita bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita dengan imbalan sejumlah Rp 10 miliar.

Pada Januari-April 2021 Rita mentransfer uang ke Robin melalui rekening atas nama Adelia Safitri dan Riefka Amalia seluruhnya berjumlah Rp 60,5 juta. 

Robin juga menerima uang sejumlah SGD 200 ribu atau senilai Rp 2.137.300.000, sehingga total yang diperoleh Rp 5.197.800.000.

Uang lalu dibagikan dengan perincian Robin mendapat Rp 697,8 juta dan Maskur Husain Rp 4,5 miliar.

Terhadap tuntutan tersebut, Robin akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada 20 Desember 2021. (tan/antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Jaksa KPK membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju. Jaksa menganggap Stepanus telah merusak citra KPK dan Polri.


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News