Jaksa Tuntut AKP Robin 12 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta 

Jaksa Tuntut AKP Robin 12 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta 
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12). Foto: Ricardo/JPNN.com.

Ajay lalu menemui Robin pada 14 Oktober 2020. Saat itu, Robin meyakinkan Ajay bahwa dirinya benar dari KPK dan bersedia membantu Ajay dengan imbalan Rp 1,5 miliar meski akhirnya disepakati di harga Rp 500 juta.

Uang diserahkan pada 15 Oktober 2021 oleh ajudan Ajay bernama Evodie Dimas Sugandy  sejumlah Rp 387,39 juta. 

Selanjutnya, Robin kembali menerima Rp 20 juta dari Ajay pada 24 Oktober 2020 sehingga totalnya Rp 507,39 juta.

Uang tersebut kemudian dibagi dua. 

Robin mendapat Rp 82,39 juta, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 425 juta.

Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 525 juta dari Usman Effendi, narapidana perkara korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Mulai 6 Oktober 2020 - 19 April 2021, Usman Effendi mentransfer uang ke rekening BCA milik Riefka Amalia dengan jumlah seluruhnya Rp 525 juta. Uang dibagi dua dengan pembagian Robin memperoleh Rp 252,5 juta, sedangkan Maskur mendapat Rp 272,5 juta.

Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang Rp 5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Jaksa KPK membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju. Jaksa menganggap Stepanus telah merusak citra KPK dan Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News