Jaksa Tuntut AKP Robin 12 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta 

Jaksa Tuntut AKP Robin 12 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta 
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12). Foto: Ricardo/JPNN.com.

Uang diberikan secara bertahap pada November 2020 - April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia, adik teman perempuan Robin (Rp 1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp 200 juta), pemberian tunai Rp 10 juta pada Maret 2021 dan pemberian tunai Rp 210 juta pada 25 Desember 2020.

Uang senilai Rp 1,695 miliar itu dibagi dua, yaitu Rp 490 juta untuk Robin, dan Rp 1,205 miliar untuk Maskur.

Perkara kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu (sekitar Rp513,29 juta) atau senilai total Rp 3,613 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin, dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Robin dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado asal diberi imbalan uang sejumlah Rp 2 miliar dari masing-masing yaitu Azis Syamsudin dan Aliza Gunado dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta. Azis lalu menyetujui syarat tersebut.

Robin lalu menerima uang muka sejumlah Rp 100 juta dan Maskur Husain menerima sejumlah Rp 200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada 3 dan 5 Agustus 2020; sejumlah USD 100 ribu pada 5 Agustus 2020, dan pada Agustus 2020 - Maret 2021 sejumlah SGD 171.900. 

Uang-uang tersebut sebagian ditukarkan ke mata uang rupiah sehingga total uang uang diterima Robin dan Maskur adalah sekitar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.

Selanjutnya, uang tersebut dibagi-bagi, yang mana Robin memperoleh Rp 799.887.000, sedangkan Maskur Husain Rp 2,3 miliar dan USD 36 ribu 

Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 507,39 juta dari Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di Kabupaten Bandung, Kota Bandung serta Kota Cimahi.

Jaksa KPK membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju. Jaksa menganggap Stepanus telah merusak citra KPK dan Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News