Jaksa Tuntut AKP Robin 12 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta 

Jaksa Tuntut AKP Robin 12 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta 
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12). Foto: Ricardo/JPNN.com.

Selain itu, Robin juga dianggap telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan KPK.

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit selama persidangan," ujar Lie.

Di sisi lain, jaksa juga memandang ada hal yang meringankan Robin dalam tuntutan ini, di antaranya, belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan berlangsung. 

AKP Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, advokat Maskur Husain, dinilai terbukti menerima suap sekitar Rp 11,025 miliar, dan USD 36 ribu (sekitar Rp 513 juta), sehingga totalnya Rp 11,5 miliar, terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK. 

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 Huruf a Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sementara, Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 8.702.500.000 dan USD 36 ribu. 

Stepanus Robin bersama Maskur Husain dinilai JPU KPK terbukti menerima suap terkait lima perkara di KPK yaitu pertama menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Rp 1,695 miliar. 

Suap itu untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Jaksa KPK membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju. Jaksa menganggap Stepanus telah merusak citra KPK dan Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News