Jalan Bareng Pacar, Akhirnya Bakal Jadi Penghuni Penjara
Sabtu, 10 Juni 2017 – 16:34 WIB
“Sekali mengantar dia dibayar Rp 5 juta,” ujar Samsu.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki jaringan sabu-sabu tersebut.
Di sisi lain, RM dijerat Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun. (mrs/har)
RM bakal menghuni jeruji besi setelah ditangkap Satreskrim Polsek Tarakan Barat karena menjadi kurir sabu-sabu, Kamis (8/6).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Lagi Asyik Nongkrong, HN Ditangkap, 16 Paket Sabu-sabu Ditemukan
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya