Jalan Bareng Pacar, Akhirnya Bakal Jadi Penghuni Penjara

Jalan Bareng Pacar, Akhirnya Bakal Jadi Penghuni Penjara
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Sekali mengantar dia dibayar Rp 5 juta,” ujar Samsu.

Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki jaringan sabu-sabu tersebut.

Di sisi lain, RM dijerat Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun. (mrs/har)


RM bakal menghuni jeruji besi setelah ditangkap Satreskrim Polsek Tarakan Barat karena menjadi kurir sabu-sabu, Kamis (8/6).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News