Jalur Hijau Steril Reklame

Jalur Hijau Steril Reklame
Jalur Hijau Steril Reklame
REKLAME yang didirikan di jalur hijau harus mendapatkan perhatian khusus dari Pemprov DKI. Seperti di Jakarta Utara, reklame yang berdiri di jalur hijau terlihat di perempatan Jalan Danau Sunter, Jalan RE Martadinata menuju Pademangan, maupun di dekat taman di Jalan Yos Sudarso.

“Pada prinsipnya, reklame di jalur hijau memang tidak boleh,” ujar Kasudin Pelayanan Pajak I Jakut Sarasi T seperti dilansir INDOPOS (JPNN Group).Namun, kata dia, jika ada rapat dan masukan dari tim pertimbangan reklame, bisa saja jalur hijau dipasang reklame.

Reklame di jalur hijau rata-rata didominasi reklame tidak tetap. Izinnya paling lama dua minggu. Ada juga yang hanya tiga hari.  Untuk pajak reklame tidak tetap, tidak perlu retribusi dari Dinas P2B dan Dinas Satpol PP. Terkecuali berada di jalan protokol. Baik reklame tidak tetap maupun reklame tetap, harus dipasang peneng atau tanda pelunasan pajak.

“Peneng itu sebagai alat pengawasan, sudah bayar atau tidak. Supaya reklame bisa terkontrol, nanti akan ada tim-tim khusus. Jalan-jalan khusus protokol,” bebernya.

REKLAME yang didirikan di jalur hijau harus mendapatkan perhatian khusus dari Pemprov DKI. Seperti di Jakarta Utara, reklame yang berdiri di jalur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News