James Raup Ratusan Juta dari Honorer K2 yang Ngebet jadi PNS
Senin, 28 Januari 2019 – 08:30 WIB
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK dari Honorer K2 Berpotensi Terganggu Polemik Gaji
Tidak secara langsung, namun tersangka meyakinkan korban dengan cara membayar tunai Rp20 juta dengan alasan tersangka akan mengurus pemberkasan di Jakarta. Sedangkan sisanya, ditransfer sebanyak 4 kali dan menjanjikan korban akan diangkat CPNS pada 2016. Tapi sampai saat ini, janji tersangka tidak ada kabarnya.
BACA JUGA: Ingat, FHK2I Tetap Tolak PPPK tapi...
“Kalau pengakuan tersangka, baru satu korban yang ditipunya. Tapi, kami terus selidiki, apakah ada korban lain,” ungkap AKP Abdul Rahman. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (chy/ce3)
Honorer K2 yang ingin diangkat menjadi CPNS menjadi korban aksi penipuan yang dilakukan James.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Tip dari BRI Agar Nasabah Terhindar dari Penipuan Online
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?
- Honorer Lulusan SD/SMP Diangkat PPPK 2024, Keseriusan Pemda Diuji