James Raup Ratusan Juta dari Honorer K2 yang Ngebet jadi PNS
Senin, 28 Januari 2019 – 08:30 WIB

James menipu honorer K2 yang ingin diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK dari Honorer K2 Berpotensi Terganggu Polemik Gaji
Tidak secara langsung, namun tersangka meyakinkan korban dengan cara membayar tunai Rp20 juta dengan alasan tersangka akan mengurus pemberkasan di Jakarta. Sedangkan sisanya, ditransfer sebanyak 4 kali dan menjanjikan korban akan diangkat CPNS pada 2016. Tapi sampai saat ini, janji tersangka tidak ada kabarnya.
BACA JUGA: Ingat, FHK2I Tetap Tolak PPPK tapi...
“Kalau pengakuan tersangka, baru satu korban yang ditipunya. Tapi, kami terus selidiki, apakah ada korban lain,” ungkap AKP Abdul Rahman. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (chy/ce3)
Honorer K2 yang ingin diangkat menjadi CPNS menjadi korban aksi penipuan yang dilakukan James.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar