Jamin Keaslian, Formulir C1 Diberi Tanda Khusus

Jamin Keaslian, Formulir C1 Diberi Tanda Khusus
Jamin Keaslian, Formulir C1 Diberi Tanda Khusus

Jenis, jumlah dan peruntukan formulir akan diatur dalam keputusan KPU. Yang jelas, kata Ferry, KPU Provinsi harus membuat analisis kebutuhan formulir secara detail sesuai dengan ketentuan.

“Kami tidak menginginkan ada fomulir yang kurang pada hari pemungutan suara. Karena itu, kita menggunakan sistem informasi logistik (Silog) dalam pengadaan dan distribusinya,” ujar Ferry.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2013 tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 sudah diatur penggunaan formulir untuk setiap jenjang. Formulir C yang diberi pengaman digunakan oleh KPPS untuk mencatat perolehan suara setiap partai politik dan setiap calon anggota DPR, DPD dan DPRD.

Dalam formulir tersebut juga tersedia data jumlah daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, daftar pemilih khusus tambahan dan pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Selain itu tercatat jumlah surat suara, surat suara yang rusak sebelum digunakan, surat suara cadangan, surat suara yang salah coblos, dan surat suara pengganti yang digunakan karena salah coblos.

Setelah penghitungan suara selesai, KPPS/KPPSLN wajib memberikan 1 eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, PPS dan PPK melalui PPS pada hari yang sama.

Karenanya, partai politik perlu menempatkan satu orang saksi di setiap TPS untuk mengumpulkan formulir C1 sebagai bahan pembanding terhadap rekapitulasi yang dilakukan penyelenggara Pemilu secara berjenjang.(gir/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Bunda Sitha Walkot Baru

JAKARTA - Untuk menjamin keaslian hasil penghitungan suara, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberi penandaan khusus pada formulir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News