Jamin Keaslian, Formulir C1 Diberi Tanda Khusus

Jamin Keaslian, Formulir C1 Diberi Tanda Khusus
Jamin Keaslian, Formulir C1 Diberi Tanda Khusus

jpnn.com - JAKARTA - Untuk menjamin keaslian hasil penghitungan suara, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberi penandaan khusus pada formulir C1 atau sertifikat hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengamanan dokumen tersebut berbentuk hologram dan mikroteks.

“Kita menginginkan suara yang diberikan pemilih dan suara yang diperoleh setiap peserta Pemilu dan calon-calonnya terjaga dengan baik. Karenanya kami memberi penandaan khusus pada formulir C1 dan C1 plano. Penandaannya berbentuk hologram dan mikroteks,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (28/10).

Menurut Ferry dengan memberi penandaan khusus pada formulir C1 dan C1 plano, potensi kecurangan dalam penghitungan dan rekapitulasi suara secara berjenjang dapat di atasi. Jika terjadi sengketa hasil Pemilu dan para pihak mengklaim perolehan suara dengan membawa bukti formulir C1, maka keaslian formulir dari para pihak tersebut dapat dicek dengan mudah.

“Nantinya di dalam persidangan tidak ada lagi perdebatan mana formulir yang asli dan mana yang tidak. Karena setiap alat bukti berupa formulir C1 dan C1 plano yang dibawa para pihak dapat dicek keasliannya karena sudah diberi penandaan khusus,” ujarnya. Dengan demikian para pihak yang bersengketa dapat menerima hasil putusan dengan lapang dada.

Pengadaan formulir C tersebut, kata Ferry akan mulai dilaksanakan pada awal Januari 2014 bersamaan dengan pengadaan surat suara, segel, tinta sidik jari, template dan DCT anggota DPR dan DPD.  Pengadaan sejumlah logistik tersebut menjadi kewenangan KPU RI. “Saat ini kita sudah membuka proses lelang untuk surat suara,” ujarnya.

Pada tahun yang sama, lanjut Ferry, KPU Provinsi akan mengadakan formulir C dan D untuk anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan DCT anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sementara KPU Kabupaten/Kota diberi kewenangan mengadakan alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara.

Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana tertuang dalam pasal 142 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 terdiri dari kotak suara, surat suara, bilik suara, tinta, segel, alat mencoblos dan tempat pemungutan suara (TPS).

Untuk menjaga keamanan, kerahasiaan dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara diperlukan dukungan perlengkapan lainnya yakni sampul, formulir, stiker nomor kotak suara, alat bantu tuna netra, perlengkapan di TPS dan daftar calon tetap (DCT).

JAKARTA - Untuk menjamin keaslian hasil penghitungan suara, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberi penandaan khusus pada formulir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News