Jampidmil Kejagung Melimpahkan Perkara Dugaan Korupsi TWP AD ke Pengadilan Militer 

Jampidmil Kejagung Melimpahkan Perkara Dugaan Korupsi TWP AD ke Pengadilan Militer 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) memasuki babak baru.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka beserta barang bukti kasus TWP AD ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan penyerahan berkas perkara dan dua tersangka serta barang bukti dilakukan pada Jumat (4/2). 

Dia menyebut kedua tersangka, yakni Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, dan tersangka NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH).

"Selanjutnya kedua berkas perkara dan surat dakwaan para tersangka langsung dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/2). 

Penunjukan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sebagai pihak yang memeriksa dan mengadili perkara koneksitas tindak pidana korupsi dana TWP AD  2019—2020 berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 45/KMA/SK/II/2022 tanggal 3 Februari 2022.

Berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor: TAPHAN/01/K-AD/PMT-II/I/2022 tanggal 4 Februari 2022, status dua orang tersangka menjadi terdakwa.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memerintahkan Oditur Militer Tinggi pada Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk melaksanakan penetapan penahanan terhadap kedua terdakwa selama 30 hari terhitung mulai 4 Februari sampai dengan 5 Maret 2022.

Jampidmil Kejagung melimpahkan berkas perkara dua tersangka beserta barang bukti perkara korupsi TWP AD ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News