Ssst, M Ikut Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Satelit

Ssst, M Ikut Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Satelit
Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan perkembangan kasus korupsi satelit. Foto: ilustrasi/ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa mantan Kasubdit Orbit Satelit Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berinisial M, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Proyek Satelit di Kementerian Pertahanan.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan saksi M merupakan eks Kasubdit pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo.

"Saksi diperiksa terkait tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015- 2021,"kata Leonard di Jakarta, Jumat (4/2).

Dia menyebut pemeriksaan M untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, dia lihat dan dialami guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi satelit itu.

Sebelumnya, penyidik juga sudah memeriksa saksi dari Kominfo berinisial BS dan M pada Senin (31/1) lalu.

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan ke kantor dan rumah serta apartemen milik PT Dini Nusa Kusuma (DNK).

Sejumlah barang bukti disita berupa dokumen serta perangkat elektronik terkait kasus tersebut.

PT DNK merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu.

Penyidik Jampidsus Kejagung periksa M sebagai saksi penting terkait kasus korupsi satelit di Kemenhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News