Janda Bambang Trihatmodjo Tak Hadir di MK

Janda Bambang Trihatmodjo Tak Hadir di MK
Janda Bambang Trihatmodjo Tak Hadir di MK
Misalnya, suaminya menjalin hubungan gelap dengan perempuan lain seraya meninggalkan tempat kediaman bersama, sehingga pastinya pertengkaran dengan istri yang sah tidak terhindarkan. Karena itu, pemohon meminta agar Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f sepanjang frasa “antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran” dibatalkan/dihapus karena bertentangan dengan UUD 1945.  

 

Permohonan ini adalah buntut dari perceraian Bambang Trihatmodjo dan Halimah pada tahun 2007 lalu. Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan cerai talak Bambang kepada Halimah dengan alasan sering terjadi pertengkaran terus-menerus, sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali. Meski gugatan cerai talak sempat dinyatakan ditolak di tingkat banding dan kasasi.

 

Namun, di tingkat peninjauan kembali (PK) gugatan cerai talak ini kembali dikabulkan dengan alasan yang sama. Saat menggugat cerai talak, Bambang telah tinggal bersama dengan artis Mayangsari (istri Bambang saat ini, red) yang dituding sebagai penyebab pertengkaran. Sementara, Halimah mengaku telah berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda persidangan pengujian  Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News