KY Pertanyakan Keabsahan Keputusan MA

KY Pertanyakan Keabsahan Keputusan MA
KY Pertanyakan Keabsahan Keputusan MA
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meragukan keabsahan keputusan penolakan rekomendasi KY terkait sanksi nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim yang menyidangkan mantan ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Antasari Azhar oleh Mahkamah Agung (MA). KY menilai penolakan itu inprosedural dan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) MA-KY.

"KY mengajak MA untuk sama-sama  konsisten dengan SKB kode etik dan pedoman perilaku, dimana dalam bagian penutup poin 5 disebutkan bahwa usul sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap harus dibawah ke MKH," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Rabu (7/9).

Asep juga membantah bila KY telah mengancam akan menghambat karir tiga hakim yang menangani kasus Antasari bila MA menolak putusan pemberian sanksi. Ia mengatakan tidak ada pengancaman apalagi sampai dimotivasi dengan rasa dendam.

Menurut Asep, KY hanya berupaya meminta kepada MA untuk saling menghormati sesama lembaga negara atas putusan untuk memberikan sanksi. Apalagi kata dia, SKB itu dibuat setelah ada dan mengacu pada paket Undang-Undang peradilan tahun 2009. Termasuk di dalamnya UU MA sendiri.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meragukan keabsahan keputusan penolakan rekomendasi KY terkait sanksi nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News