Janda Muda Sedot Dana Nasabah Rp 547 Juta

Janda Muda Sedot Dana Nasabah Rp 547 Juta
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

Salah satunya, nilai setoran nasabah tidak sebanding dengan jumlah uang setoran di BPR.

"Dan, dugaan penggelapan ini sudah berlangsung dari 2012," terangnya.

Sutarto menyebutkan, selain tidak menyetorkan uang nasabah, IR diduga memalsukan tanda tangan mereka.

Yakni, mengganti bukti setoran nasabah dengan cara mengurangi nominal setoran. (ori/ris/c24/end/jpnn)


IR, 27, warga Dusun Candisari, Kabupaten Mojokerto, Jatim bakal berurusan dengan aparat kepolisian.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News