Janda Muda Sedot Dana Nasabah Rp 547 Juta
Minggu, 21 Mei 2017 – 13:03 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay
Salah satunya, nilai setoran nasabah tidak sebanding dengan jumlah uang setoran di BPR.
"Dan, dugaan penggelapan ini sudah berlangsung dari 2012," terangnya.
Sutarto menyebutkan, selain tidak menyetorkan uang nasabah, IR diduga memalsukan tanda tangan mereka.
Yakni, mengganti bukti setoran nasabah dengan cara mengurangi nominal setoran. (ori/ris/c24/end/jpnn)
IR, 27, warga Dusun Candisari, Kabupaten Mojokerto, Jatim bakal berurusan dengan aparat kepolisian.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini