Jangan Asal Bicara! Anies Masih Berhak Ganti Pejabat, Ini Dasar Hukumnya

Jangan Asal Bicara! Anies Masih Berhak Ganti Pejabat, Ini Dasar Hukumnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

Syaiful menambahkan bahwa untuk pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali itu hanya pelaksana harian (Plh) selama dua minggu karena menjalankan ibadah haji. Setelah selesai ibadah haji yang kembali menjadi Sekda.

"Ini biar paham. Kalau Sekda cuti sampai dua minggu atau sebulan diangkat Pelaksana tugas (Plt). Ini, kan, Sekda sudah pulang. Jadi sudah otomatis menjadi Sekda kembali," tandas dia. (dil/jpnn)

Syaiful menambahkan bahwa untuk pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali oleh Gubernur Anies Baswedan itu hanya pelaksana harian (Plh)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News