Jangan Asal Bicara! Anies Masih Berhak Ganti Pejabat, Ini Dasar Hukumnya
Selasa, 19 Juli 2022 – 21:36 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com
Syaiful menambahkan bahwa untuk pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali itu hanya pelaksana harian (Plh) selama dua minggu karena menjalankan ibadah haji. Setelah selesai ibadah haji yang kembali menjadi Sekda.
"Ini biar paham. Kalau Sekda cuti sampai dua minggu atau sebulan diangkat Pelaksana tugas (Plt). Ini, kan, Sekda sudah pulang. Jadi sudah otomatis menjadi Sekda kembali," tandas dia. (dil/jpnn)
Syaiful menambahkan bahwa untuk pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali oleh Gubernur Anies Baswedan itu hanya pelaksana harian (Plh)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Bupati Jayapura Minta Eks Pejabat Segera Kembalikan Aset Daerah
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar