Jangan Gagal Paham, Ini Aturan Perhitungan Utang Negara

Jangan Gagal Paham, Ini Aturan Perhitungan Utang Negara
Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan meminta masyarakat tak membuat asumsi sendiri soal perhitungan utang negara. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Deni Ridwan meminta masyarakat tak membuat asumsi sendiri soal perhitungan utang negara.

Ramai diperbincangkan di media sosial cara membagi utang negara dengan cara dibagi per individu (menghitung per kapita).

"Kurang tepat. Hal itu tidak sesuai dengan kaidah perhitungan utang secara internasional. kaidah umum perhitungan rasio utang per kepala itu tidak dikenal," kata Deni Ridwan, melalui keterangannya, Senin (18/9).

Pernyataan tersebut menanggapi ramainya netizen membahas utang negara dengan cara menunjukan pembagian total utang negara dengan jumlah penduduk Indonesia. Hasilnya, tiap orang akan menanggung 28 juta.

Menurut Deni, perhitungan yang kerap digunakan adalah perbandingan utang dengan Gross Domestic Product (GDP). Hal itu sebagai gambaran dari ukuran ekonomi suatu negara, sekaligus kemampuan pemerintah mengumpulkan pajak.

"Makin kecil rasio debt to GDP menunjukkan suatu negara makin aman atau mampu memenuhi kewajiban utangnya," jelas Deni Ridwan.

Posisi utang pemerintah Indonesia per akhir Juli 2023 sebesar Rp 7.855,53 triliun dengan rasio utang terhadap PDB sebesar 37,78 persen. Posisi tersebut di bawah ambang batas yang diperbolehkan UU No.1/2003 tentang Keuangan Negara, yakni 60 persen.

Bila diperbandingkan dengan negara lain, posisi utang Indonesia juga tergolong lebih rendah. Seperti, Malaysia 60,4 persen, Filipina 60,9 persen, Thailand 60,96 persen, Argentina 85 persen, Brazil 72,87 persen, dan Afrika Selatan 67,4 persen.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan meminta masyarakat tak membuat asumsi sendiri soal perhitungan utang negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News