Jangan-jangan KSSK Mau Lepas Tangan soal Likuiditas Perbankan

Jangan-jangan KSSK Mau Lepas Tangan soal Likuiditas Perbankan
Uang rupiah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro mengingatkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tetap fokus mengurus likuiditas perbankan di tengah pandemi penyakit virus corona 2019 (Covid-19).

Peringatan Fauzi itu didasari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PPEN) pada Masa Pandemi COVID-19. Menyitat PP tersebut, Fauzi menyatakan bahwa pemerintah dimungkinkan menempatkan dana di bank BUMN untuk memberikan dukungan likuiditas perbankan.

Namun, politikus Partai NasDem itu menganggap penunjukan bank BUMN sebagai penjaga likuiditas justru menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPPKSK). Selain itu, kebijakan tersebut juga berpotensi menyalahi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

"Sebaiknya KSSK tetap berpedoman pada UU PPKSK, di mana urusan likuiditas perbankan ditangani KSSK melalui Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan," ucap Fauzi, Jumat (15/5).

Walakin, Fauzi juga menyodorkan tawaran solusi. Dia mengusulkan pembentukan lembaga baru semacam Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Krisis keuangan dialami sejumlah perbankan karena dampak Covid-19, membutuhkan lembaga semacam BPPN yang dipimpin Menteri Keuangan dengan melibatkan anggota KSSK lainnya," kata Fauzi.

Opsi lainnya, kata Fauzi, KSSK tetap mengurus likuiditas perbankan sesuai UU PPKSK dan Perppu 1 Tahun 2020. Apalagi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disetujui DPR juga memberikan imunitas kepada pejabat KSSK, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Namun Fauzi menyinyalir KSSK mau terlibat dalam likuiditas perbankan karena khawatir bakal dipersoalan di kemudian hari seperti halnya Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ataupun bailout untuk Bank Century. "Mereka tidak mau terlibat sama sekali sekaligus dan menyerahkan urusan likuiditas perbankan ke Himbara (Himpunan Bank Milik Negara, red), itu namanya cuci tangan,” tegas Fauzi.

Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro mengingatkan KSSK tetap fokus mengurus likuiditas perbankan di tengah pandemi penyakit virus corona 2019 (Covid-19).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News