Jangan Nafsu Mekarkan Daerah
Rabu, 14 April 2010 – 23:15 WIB
Jangan Nafsu Mekarkan Daerah
JAKARTA – Mendagri Gamawan Fauzi terang-terangan mengaku senang dengan diumumkannya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, daerah-daerah otonom baru hasil pemekaran ternyata gagal memberikan kesejahteraan pada masyarakat. Gamawan berharap, elemen masyarakat yang selama ini berkeinginan untuk memekarkan daerah, agar bisa melihat temuan BPK itu sebagai suatu realitas Gamawan mengatakan, hasil pemeriksaan BPK itu diterimanya sebagai pendorong untuk terus melakukan perbaikan regulasi terkait pemekaran daerah. Dia pun berharap, daerah-daerah juga menggunakan hasil pemeriksaan BPK tersebut sebagai bahan masukan.
“Saya senang sekali rapor itu diungkapkan oleh BPK, supaya masyarakat tahu, jangan kita terlalu semangat pemekaran, tapi faktanya seperti ini. Kita harus tahu pemekaran itu seperti ini hasilnya, menurut BPK setidak-tidaknya, “ ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Rabu (14/4).
Baca Juga:
Seperti diberitakan, dalam rapat paripurna penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester (IHPS) II tahun 2009 kepada DPR RI di Senayan, Selasa (13/4), Ketua BPK Hadi Purnomo membeberkan hasil pemeriksaan atas kinerja program pemekaran daerah. Hasil dari temuan BPK menunjukkan bahwa program yang telah dicanangkan sejak tahun 1999 tersebut belum memberikan kontribusi positif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, alias gagal.
Baca Juga:
JAKARTA – Mendagri Gamawan Fauzi terang-terangan mengaku senang dengan diumumkannya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan,
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit